BOS & BOP

BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah dana bantuan pemerintah untuk biaya operasional satuan pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB), sedangkan BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) adalah dana untuk biaya operasional satuan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C). Kedua dana ini adalah bagian dari BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) dan bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran serta pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Penerima: Satuan pendidikan dasar dan menengah, seperti SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Tujuan: Membiayai kebutuhan operasional nonpersonalia untuk semua peserta didik, seperti pembelian buku, alat tulis, pemeliharaan sarana, dan lain-lain.
Bentuk: Bisa berupa BOS Reguler untuk kebutuhan operasional umum dan BOS Kinerja untuk sekolah berprestasi atau sekolah penggerak.

BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan)
Penerima: Satuan pendidikan PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan pendidikan kesetaraan (PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar).
Tujuan: Membiayai biaya operasional nonpersonalia untuk mendukung kegiatan pembelajaran di PAUD dan kesetaraan.
Bentuk: Meliputi BOP PAUD Reguler, BOP PAUD Kinerja, serta BOP Kesetaraan (untuk Paket A, B, C).

BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)
Pengertian: Merupakan nomenklatur baru yang menggabungkan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi satu program tunggal untuk menyederhanakan dan memudahkan pencairan dan pemanfaatan dana.
Prinsip Pengelolaan: Fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Berikut ini Anggaran BOS & BOP SMP Negeri 252 Tahun 2024