INFORMASI PUBLIK

Jenis-jenis informasi publik, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terbagi menjadi empat kategori utama: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. 

1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Informasi ini harus diumumkan secara rutin, seperti: 

  • Profil badan publik, ringkasan kegiatan, dan kinerja.
  • Laporan keuangan, anggaran, dan data perbendaharaan.
  • Daftar informasi publik yang tersedia.
  • Ringkasan peraturan, kebijakan, dan keputusan publik.

2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Jenis informasi ini harus segera diumumkan karena sifatnya yang mendesak, seperti: Informasi bencana alam dan non-alam, Keadaan darurat. 

3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Informasi ini harus selalu tersedia dan siap diberikan ketika ada permintaan dari publik, meliputi: 

  • Informasi tentang peraturan, keputusan, dan kebijakan yang dikeluarkan badan publik.
  • Informasi organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan.
  • Rencana strategis dan rencana kerja badan publik.
  • Prosedur pengajuan keberatan dan sengketa informasi.

4. Informasi yang Dikecualikan

Informasi ini tidak dapat diakses oleh publik karena sifatnya yang rahasia dan dapat menimbulkan dampak negatif jika dibuka, seperti: 

  • Informasi yang dapat menghambat penegakan hukum atau mengganggu kekayaan intelektual.
  • Informasi yang membahayakan pertahanan, keamanan, atau ketahanan ekonomi nasional.
  • Informasi mengenai rahasia pribadi dan rahasia jabatan.